Wednesday, May 2, 2012


Kontra Argumentasi dalam Judicial Review Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012 : 
Seandainya Saya Pemerintah


Bunyi Pasal yang dilakukan Judicial Review :
Pasal 7 ayat (6) UU APBN-P Tahun 2012
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan
Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012 (selanjutnya disebut “pasal sengketa”)
Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu 6 bulan

Argumentasi :
Argumentasi terhadap pasal sengketa yang layak dikebiri melalui saluran judicial review di MK telah sering muncul di media.  Alasan-alasan tersebut antara lain, pertama, pasal sengketa telah bertentangan dengan pasal 7 ayat (6) UU APBN-P yang sama sekali tidak membolehkan kenaikan BBM bersubsidi, kedua, pasal sengketa cacat hukum dikarenakan bertentangan putusan MK terdahulu soal UU Migas, ketiga, alasan-alasan klise ekonomi atas nama penderitaan rakyat.  Alasan terakhir akan dikecualikan dari argumentasi selanjutnya dikarenakan pembahasannya, menurut saya, perlu menggunakan pisau pendekatan economic analysis of law yang relatif rumit dan belum berkembang di Indonesia. 

Kontra Argumentasi :
Pada kasus pengujian pasal 28 ayat (2) UU Migas No 22/2001 (periksa Putusan No.002/PUU-I/2003), MK dalam ratio decidendi-nya (pertimbangan hukum) menyatakan secara terang dan jelas, “…seharusnya harga BBM dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”.  Pemerintah telah membuat ketentuan serupa melalui pasal 72 PP No. 30/2009.  Dengan demikian, putusan MK hanyalah menegaskan siapa yang berwenang penuh atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan bukanlah larangan atas penyesuaian harga BBM.

Dengan perkataan lain, acuan harga menurut ICP atau menurut pasar dapat saja diperhatikan, namun tetaplah Pemerintah yang menetapkan harganya.  Sehingga, harga tidak menjadi otomatis naik saat harga pasar naik dikarenakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip dalam Pasal 33 ayat (4) UUD’45.  Pemerintah memegang keleluasaan penuh atas penentuan harga BBM.  Harga pasar hanyalah indikator bukanlah dasar kebijakan utama.  Hal ini dibuktikan dengan frasa “Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM”.  Sehingga penyesuaian harga BBM bukanlah sesuatu yang mutlak harus dilakukan.

Apabila harga beli BBM naik dan Pemerintah dilarang menaikkan harga jual BBM (pada masyarakat) (sebagai catatan, Indonesia kini digolongkan sebagai importir/pembeli minyak, bukan lagi eksportir), kewenangan Pemerintah untuk menetapkan harga BBM sebagaimana dalam rumusan Putusan MK di atas menjadi tidak ada artinya lagi.  Alasannya, kewenangan Pemerintah menetapkan harga hanyalah dimaknai sebagai kebolehan menurunkan harga.  Kewenangan Pemerintah diamputasi dan kehilangan maknanya apabila hanya dikunci dalam pasal 7 ayat (6).  Dengan demikian, menetapkan harga BBM harus diartikan juga menaikkan atau menurunkan harga BBM yang sejalan dengan frasa pasal sengketa: “…jika harga rata-rata ICP naik atau turun jika dimungkinkan...”
 
Lagipula, tidak ada satupun ketentuan dalam UUD’45 pun yang tegas melarang kenaikan harga BBM, sama halnya yang melarang kenaikan harga beras ataupun  harga lainnya yang masuk dalam kategori sandang, papan, pangan.  Tidak ada larangan kenaikan cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak dalam UUD’45.  Sebaliknya, campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak (baca ratio decidendi Putusan MK)

Kesimpulan
MK seharusnya memaknai pasal sengketa tetap dalam kerangka UUD’45, dimana Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM sepanjang harga BBM menjamin prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD’45.  Dalam menetapkan harga, Pemerintah tidak serta merta menyandarkan pada harga pasar sesuai amanat konstitusi tersebut.

Dengan demikian, pasal 7 ayat (6) harus dibaca bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, jika Pemerintah tidak menyesuaikan harga BBM.  Alasannya, penyesuaian harga BBM dalam UU APBNP adalah alternatif bukanlah imperatif, ditandai dengan kata “dapat” yang secara sempurna memaknai kewenangan Pemerintah untuk menetapkan harga.

No comments:

Post a Comment