Wednesday, April 13, 2011

Mengenal konsep Vexatious Litigation : Apakah dapat diterapkan di dalam Hukum Acara Perdata ?




Jika seseorang merasa bahwa haknya telah dilanggar oleh pihak lain, namun pihak yang ‘dirasa’ melanggar hak orang lain tersebut tidak dengan sukarela memenuhi permintaannya, maka gugatan ke pengadilan merupakan jalan akhir dari persengketaan mereka. Permasalahan hukum yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa dikenal melalui gugatan yang merupakan sengketa diantara para pihak, bukan sepihak (ex-parte). Proses yang akan dilalui oleh para pihak merupakan proses yang akan diisi dengan sanggah menyanggah (op tegenspraak) dengan mendalilkan pada argumentasi hukum mereka. Prof. Sudikno Mertokusumo dan Prof. Subekti sendiri mempergunakan istilah tuntutan perdata untuk menyebut istilah gugatan, yaitu hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain

Di dalam proses gugatan melalui jalur pengadilan, ‘tembok besar’ yang harus dilalui oleh para pihak terutama menyangkut lamanya proses di pengadilan, besarnya biaya yang harus dikeluarkan dan citra badan usaha yang dapat menurun, terutama jika badan usaha tersebut merupakan perusahaan terbuka yang tentu saja akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Juga jangan lupa permasalahan kekakuan prosedur dan rumitnya persyaratan administratif yang menghantui jalannya persidangan.

Memang menyoal urusan penyelesaian waktu persidangan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1992, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (demikian juga lingkungan badan peradilan lainnya) diwajibkan menyelesaikan setiap perkara paling lama 6 (enam) bulan. Bagi yang tidak menyelesaikan suatu perkara dalam batas waktu tersebut, diwajibkan melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung disertai alasan-alasannya. Namun pada praktiknya, aturan ini sering dengan mudahnya diterabas tanpa menyebabkan kebatalan produk putusan hakim yang dikeluarkan.

Selain hambatan-hambatan proses beracara persidangan di atas, para pihak yang merasa haknya dilanggar seringkali mengajukan gugatan dengan itikad buruk. Dengan perkataan lain, gugatan yang diajukan tanpa dasar pertimbangan hukum yang memadai. Tujuannya, untuk menghancurkan reputasi suatu perusahaan di dunia bisnis atau dapat saja gugatan diajukan dengan maksud untuk menunda suatu perbuatan hukum yang seharusnya diemban oleh pihak Penggugat. Sistem Common Law membasmi gugatan yang demikian dengan rezim ‘vexatious litigation’ atau vexatious proceedings.


Mendalami Pengertian Vexatious Litigation (“VL”)


Untuk mengawali penjelasan singkat mengenai ‘binatang’ jenis apa VL itu, berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian dari VL di dalam berbagai literatur hukum :

Definisi “vexatious proceeding” dalam Black’s Law Dictionary (Edis Ketujuh, Tahun 1999, Bryan a. Garner, diterbitkan oleh West Group, St. Paul, Minn., Tahun 1999), juga memberikan definisi dari “vezatious proceeding” yang sama dengan “vexatious suit”, yaitu:

“Lawsuit instituted maliciously and without good cause”

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

“Suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar”
  
Lebih lanjut, di dalam Gilbert’s Law Summaries (Pocket Size, diterbitkan oleh Harcourt Bracel Legal and Professional Publications, Inc., Tahun 1997, halaman 1997) terdapat definisi “vexatious litigation” adalah:

“Proceeding instituted which is not bona fide, but which is instituted without probable cause, maliciously, or intended to harass the opponent.”

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

“Suatu proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan secara tidak benar, yang mana diadakan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (tergugat)”;


Selanjutnya sebagai perbandingan hukum, pemasalahan “vexatious proceedings” dapat ditemukan dalam berbagai yurisprudensi putusan pengadilan di negara-negara Common Law, seperti di Hong Kong, tepatnya putusan High Court Hong Kong (Action No. 3360 of 1994) dalam perkara Choi Sai-Yu and others v. Widepower Ltd and others, yang mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa salah satu bentuk “vexatious proceedings” adalah:

“... pure vexation occurs when proceedings are utterly absurd that they cannot possibly succeed.”

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

“... (gugatan) yang murni untuk mengganggu, timbul ketika adanya gugatan gugatan yang semata-mata mengandung kecurangan yang mana gugatan-gugatan tersebut tidak akan mungkin dikabulkan (karena tidak memenuhi syarat).”

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa VL mengandung pengertian :

  • Gugatan tanpa adanya kausa yang benar
  • Gugatan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (tergugat)
  • Gugatan tidak akan mungkin dikabulkan
Negara bersistem Common Law menerapkan pengaturan yang tegas mengenai gugatan yang ‘unreasonable’ tersebut. Salah satunya yang dapat disebutkan di dalam tulisan ini adalah negara bagian Australia Barat yang menerbitkan Vexatious Proceedings Restriction Act 1930. Di dalam undang-undang tersebut terdapat kewenangan dari Jaksa Agung (Attorney General) untuk menerima permohonan dari masyarakat dari praktik gugatan yang curang tersebut (VL). Permohonan tersebut selanjutnya akan disampaikan pada Mahkamah Agung Australia. Jika MA mengabulkan, barulah keluar ijin untuk tidak memproses secara hukum gugatan curang tersebut. Pemeriksaan MA bersifat pemeriksaan singkat terhadap permohonan tersebut.

Masyarakat yang kesadaran hukumnya jauh lebih tinggi akan sangat terbiasa memperjuangkan hak yang dimilikinya melalui pengadilan. Konsekuensinya, gugatan curang dapat dengan mudahnya diajukan ke pengadilan. Pengadilan sendiri memiki penangkal terhadap serbuan gugatan yang tidak berdasar hukum tersebut. Di sinilah Rezim VL dipakai sebagai filter untuk mengatasi permasalahan tersebut.


Bagaimana praktiknya di Indonesia ?

Di Indonesia sendiri, Pengadilan dalam kasus perdata tidak pernah mengakui rezim hukum ini untuk diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul. Doktrin ini misalnya pernah disampaikan di dalam kasus PT Indah Kiat v. PT Bank Mizuho Indonesia, et.al dalam Putusan Kasasi MA No. 1713 K/Pdt/2007.
Argumen mengenai pentingnya hakim mempertimbangkan VL, muncul dari dari seorang Tergugat dalam perkara tersebut di atas yang mempermasalahkan dengan ditariknya Tergugat lain dalam perkara a quo. Hal ini menurutnya, semata-mata merupakan suatu bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Penggugat. Sebagaimana kita ketahui, Pasal 118 (2) HIR mensyaratkan bahwa suatu gugatan dapat diajukan di tempat tinggal salah satu Tergugat. Dengan demikian, menurut dalil salah seorang Tergugat, dengan ditariknya Tergugat tersebut yang berkedudukan di Bengkalis di muka persidangan, akan memuluskan langkah Penggugat untuk mengajukan perkara di di Pengadilan Negeri Bengkalis

Di dalam putusannya, Majelis hakim perkara a quo tidak mempertimbangkan dalil VL di atas. Di dalam praktik hukum perdata sendiri, tidak tertutup kemungkinan gugatan curang diajukan. Akan tetapi dalam kenyataannya, pengadilan belum mengakomodir rezim VL di dalam sistem hukum kita.


Eksepsi (Tangkisan) Hukum Acara Perdata : Bisakah Mengatasi Kebuntuan ?

Dengan tidak dikenalnya VL di dalam sistem hukum kita, bukan berarti tidak ada padanannya sama sekali. Rezim eksepsi di dalam Hukum Acara Perdata tampaknya dapat diandalkan. Walaupun jelas terdapat perbedaan mencolok dengan VL, namun eksepsi di dalam Hukum Acara Perdata dapat digunakan mutatis mutandis untuk menangkal praktik VL. Salah satunya dengan eksepsi yang dikenal dengan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel).

Salah satu bentuk dari eksepsi gugatan kabur adalah tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan. Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum dan fakta yang mendasari gugatan. Sehingga, gugatan yang tidak berdasar atas fakta (feitelijke grond) dan tidak berdasar hukum dianggap oleh pengadilan tidak jelas dan tidak tertentu (Lihat Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984 yang menyatakan hal tersebut di dalam pertimbangan hukumnya).

Akibat dari eksepsi yang dikabulkan oleh pengadilan menyebabkan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Gugatan dinyatakan cacat secara formil. Oleh karenanya, penggugat dapat memperbaiki gugatannya dan mendaftarkan kembali gugatannya, jika memang dianggap perlu. Eksepsi yang dikabulkan oleh pengadilan tersebut belumlah menyentuh pokok perkara yang disengkatakan. Artinya, hakim belum memeriksa pokok perkara.

Kelemahan ekspesi obscuur libel ini adalah walaupun hakim tidak akan memeriksa pokok perkara, namun proses pemeriksaan di persidangan setelah eksepsi ini disampaikan Tergugat tetap saja masih berlangsung. Proses jawab menjawab tetap berjalan. Begitu pula dengan proses pembuktiannya yang tidak terhenti. Dengan perkataan lain, pemeriksaan hakim terhadap diterima atau ditolaknya eksepsi ini akan dipertimbangkan di putusan akhirnya. Hal ini memang sesuai dengan pasal 136 HIR, yaitu :

Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara

Sehingga, inilah ganjalan terbesar jika eksepsi obscuur libel disamakan dengan VL. Sebab, proses VL dilakukan sebelum mengadakan pemeriksaan pokok perkara. Berbeda dengan eksepsi obscuur libel, dimana hakim tetap akan melanjutkan persidangan sampai dengan acara pembuktian. Jika memang dapat dibuktikan gugatan Penggugat mengada-ngada, tentu hakim akan mengabulkan eksepsi Tergugugat. Akan tetapi, proses jawab menjawab dan proses pembuktian akan sangat sia-sia, sebab pada akhirnya sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam putusan hakim.

Dampak buruk VL terhadap pihak Tergugat mungkin sekali tidak terelakkan. Tergugat harus tetap mengikuti proses persidangan yang melelahkan. Belum lagi menyangkut citra dan kepercayaan masyakarat yang merosot akibat proses persidangan ini.

Dengan demikian, landasan hukum mengenai eksepsi di luar eksepsi mengenai kompetensi, yaitu HIR perlu mendapatkan perbaikan. Terutama mengingat perkembangan kegiatan ekonomi dewasa ini yang menuntut efektivitas dan efisiensi pada segala bidang, termasuk kegiatan beracara di pengadilan. Inilah saatnya meningkatkan pamor beracara lewat pengadilan perdata yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.



Bahan tulisan :

• Australian Reform Commission.1995.Cost Shifting, Who Pays for Litigation? Report No. 75

• Gilbert’s Law summaries (Pocket Size, diterbitkan oleh Harcourt Bracel Legal and Professional Publications, Inc., Tahun 1997, halaman 1997

• Black’s Law Dictionary (Edis Ketujuh, Tahun 1999, Bryan a. Garner, diterbitkan oleh West Group, St. Paul, Minn., Tahun 1999

• Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement)

• ________.1973.Justice, Litigants in Person. London : Stevens and Sons.

• Sudikno Mertokusumo.1988.Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty

• Retnowulan Sutantio, et.al.2000. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung : CV. Mandar Maju

• Yahya Harahap.2001.Hukum Acara Perdata. Jakarta : SInar Grafika

• Vexatious Proceedings Restriction Act 1930

• Putusan No. 361/PHI.BTH/2009/PN.JKT.PST

• Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984

• Putusan Kasasi MA No. 1713 K/Pdt/2007.

• Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Th. 1992,

• KUH Perdata








No comments:

Post a Comment